Rabu, 26 April 2017

MAKALAH PENDIDIKAN NASIONAL



MAKALAH
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
“SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA”
DOSEN PENGAMPU: Nurhilaliati M.Ag
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3917415378100031307
OLEH
NAMA                                                           NIM
1.      WIRAHADI KUSUMA                                     160103078
2.      MIRNA SAHARA                                              160103070


KELAS : 2.C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
UIN MATARAM
2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia ”, yang mana makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadist Tarbawi.
Adapun yang kami bahas dalam makalah ini yaitu tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia, dasar dan tujuan pendidikan nasional, warga negara dan haknya memperoleh pendidikan dan pengembangan kebudayaan dan pendidikan nasional .
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Mataram, 18 April 2017














 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. 2
DAFTAR ISI. 3
BAB I. 4
PENDAHULUAN.. 4
1.1  Latar Belakag Masalah. 4
1.2  Rumusan Masalah. 4
1.3  Tujuan Penulisan. 4
BAB II. 5
PEMBAHASAN.. 5
2.1 Sistem Pendidikan Nasional 5
2.2  Sistem Pedidikan  Nasional Indonesia. 6
2.3  Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional 10
2.4  Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan. 13
2.5  Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional 14
BAB III. 16
PENUTUP.. 16
3.1  Kesimpulan. 16
3.2  Saran. 16
DAFTAR  PUSTAKA.. 17












BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakag Masalah

bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita nasional.
Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultur, psikologi, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditunjukkan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional. 

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud Pendidikan Nasional Indonesia?
2.      Apakah Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
3.      Apakah warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan?

1.3  Tujuan Penulisan

Untuk dapat mengetahui dan memahami Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia beserta mengetahui dasar dan tujuan pendiddikan di Indonesia dan warga negara juga harus mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan.







 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Sistem Pendidikan Nasional  

Penddikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan usaha didik agar dapat berperan aktif dan fositif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti hubungan Fungsional yang teratur antara unit-unit atau komponen-komponen (Musnamar , 1985: 38). Menurut Banathy (1968:3) Sistem adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja,  terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berintraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintegrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Pendidikan nasional  sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas no 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UU 1945.
Sistem pendidikan Nasional  (Sisdiknas) sebagaimana tercantum di dalam UUSPN No. 2 tahun1989 pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan yang berkaitan  satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya pendidikan nasioanal.  

2.2  Sistem Pedidikan  Nasional Indonesia

Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada pencapaian tujuan pembangunan Indonesia.
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasioanal yang diatur dengan undang-undang.  Hal tersebut berarti bahwa pemerintahan harus menyusun undang undng tengtang Sistem Pendidikan Nasional  dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional  yang dimaksudkan.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.      Pembentukan manusia  pancasila sebagai pembangunan yang tinggi kualitasnya dan dapat berdiri sendiri
2.      Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang berwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan mengandung makna  terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idiologi yang bertentangan dengan pancasila.
Melalui landasan pemikiran tesebut  , pendidikan nasioanal disusun sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa indonesia memepertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara kontinu atau terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pendidikan nasional  yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 ini mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu siste, yaitu:
1.      Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan  dan meningkatkan pendidikan P4.
2.      Merupakanan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3.      Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun maupun jalur pendidikan luar sekolah;
4.      Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah tediri atas tiga jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan.
5.      Mengatur bahwa kurikulum , peserta didik, dan tenaga pendidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat  dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar ;
6.      Mengatur secara terpusat (sentralisasi) namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi).
7.      Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah.
8.      Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkeduduka serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama.
9.      Mengatur bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memilih kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususnya masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa.
10.  Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai sert memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

Di Indonesia, dalam peraturan garapan pendidikan nasioanal sekarang paling tidak ada 3 perangkat acuan yang dapat di jadikan rambu-rambu umum bagi implementasi garapan pendidikan nasioanal tersebut, yaitu GBHN 1993, UU Sistem Pendidikan Nasioanal Nomor 2 tahun 1989, serta beberapa peraturan pemerintahan yang mengatur tentang Operasionalisasi Pendidikan yang dimaksud.
            Dalam UU Nomor 2 tahun1989 tersebut juga disebutkan antara lain sebagai berikut;
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, mengajar, atau latihan bagi peranannya pada masa-masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasioanal adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yng berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
3.      Sistem pndidikan nasional adalahh kseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mngembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaka terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur,  memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan Rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Berdasarkan deskripsi tujuan pendidikan nasioanl tersebut, kita dapat melihat beberapa kualifikasi manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki ciri sebagai berikut.
1.      Beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa
2.      Berbukti pekerti luhur.
3.      Memiliki pengetahuan dan keterampilan.
4.      Memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
5.      Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri.
6.      Memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Sementara itu, menurut TAP MPR No II/MPR /1993 tentan GBHN dipaparkan tujuan pendidikan Nasional  secara lebih luas seperti berikut ini.
“pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertkwa terhadap tuhan yang maha esa berbudi pekerti luhur, kepribadian, mandiri,maju, tangguh, cerdas,kreatif, trampil, berdisiplin, beretos kerja, propesional, bertanggng jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikn nasioanl juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetia kawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.”  
Sebagai implementasi GBHN 1993 diatas, minimal ada 3 hal yang perlu dijadikan pedoman.
1.      Pendidikan harus diarahkan untuk kesejahtraan bangsa
Maknanya adalah garapan pendidikan nasional, baik yang bersifat formal atau informal harus merujuk pada terbinanya kesejahtraan rakyat. Lahirnya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 antara lain memberi  arahan kemana sistem pendidikan nasional akan dikembangkan. Karekteristik atau perubahan mendasar dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional 1989 adalah berubahnya kebijakan pendidikan nasional khususnya pendidikan dasar yang pada mulanya berlangsung 6 tahun menjadi pendidikan dasar 9 tahun. Artinya setiap warga negara Indonesia minimal berpendidikan SLTP tujuan utamanya sudah jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat melalui sektor pendidikan, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berkualitas dalam arti memiliki ketahanan mental religius, jati dirinya sebagai bangsa, kemandirian kreatif dan inovatif. Oleh sbab itu, optimisme terhembus bahwa kesejahtraan bangsa akan lebih baik seiring dengan latar belakang pendidikan yang diperolehnya.
2.      Pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialisasi mendatang.
Disini berarti keterkaitan yang erat antara sektor pendidikan dengan dunia kerja adalah sesuatu yang diharapkan kenyataannya memang dalam pembangunan jangka panjang (PJP) II sekarang ini memberikan penekanan yang setrategis pada pengembangan sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentang keterkaitan atau relevansi pendidikan dengan dunia kerja ini bukanlah hal yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia. Misalnya pada tahun 1968, hasil penelitian JE. Bebby yang disponsori UNESCO munculkan temuannya tentang masalah yang berkaitan dengan pemerataan, kuantitatif, masalah kualitas, efisnsi dan relevansi pendidikan.  
3.      Pendidikan berfungsi untuk penguasaan IPTEK
Kata kunci pada era globalisasi seperti sekarang ini, antara lain bagaimana penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Realitas menunjukkan bahwa persaingan-persaingan sekarang sudah terlihat, misalnya dibidang industri yang sarat teknologi akan lebih unggul. Hal itu sering membuat kita kedodoran dan kalah langkah dengan industri maju karena ketidak mampuan kita menguasai teknologi. Karena itulah pendidikan yang berwawasan teknologi perlu mendapatkan perhatian utama kendatipun tidak lantas meninggalkan dimensi lain seperti budaya dan humaniora serta penanaman nilai.

2.3  Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional

Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah  yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Adapun Fungsi pendidikan nasioanl, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu; untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasioanal.
Tujuan Nasional negara kita jelas termaktub dalam Alinea IV pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.      Memajukan kesejahtraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksnakan ketertiban dunia.

Di dalam fungsinya untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa, pendidikan nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan mutu dan matrabat kehidupan manusia Indonesia, memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan, memantapkan ketahanan nasioanal, serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berasarkan kebudayaan bangsa dan kebhinnekatunggalikaan.
Berikut ini akan dikemukaan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
1.      Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946;
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini sesui dengan semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, dimana kolonial Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
2.      Menurut UU No. 4 Tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran)
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtraan masyarakat dan tanah air.
3.      Menurut ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yng berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual.
4.      Rumusan Tujuan pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasioanal Pancasila  dengan penetapan presiden No. 19 Tahun 1965, yang berbunyi sebagai berikut.
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara-negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spritual maupun mateial dan yang berjiwa pancasila, yaitu:
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Perikemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Kebangsaan
d.      kerakyatan
e.       keadilan sosial.
Tujuan pendidikan di atas ternyata tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya peristiwa G 30 S/PKI maka tujuan pendidikan ini pun ditinggalkan. Dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, maka Keputusan Presiden Nomor 145 dengan Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasioanal  tidak berlaku lagi.
5.                    Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No. XXVII Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam ketetapan MPRS Nomor XXVII tersebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam Bab II Pasal  3, Pembentukan manusia Pancasila sejati merupakan sesuatu yang sangat diperlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrinisasi Manipol USDEK, Pemurnian semangat Pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya Orde Baru.
6.      Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasioanal sebagai berikut: Pembngunan dibidang pendidikan didasarkan atas filsafah negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
7.      Menurut TAP MPR Nomor IV/ MPR/ 1978 tentang GBHN Bab IV D (pendidikan)
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha  Esa, kecerdasan ,keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
8.      Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/ 1983 tentang GBHN
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan dan Keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri sera bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

2.4  Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan

  Kebutuhan akan pendidikan merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri, bahkan semua itu merupakan hak semua warga negara. Berkenaan dengan ini, di dalam UUD ’45 pasal 31 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa:
“ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Dengan demikian, berarti bahwa hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan sudah dijamin oleh hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Artinya pihak manapun tidak dapat merintangi atau menghalangi maksud seseorang untuk belajar dan mendapatkan pengajaran.
Secara lebih rinci lagi tentang hak warga negara untuk memperoleh pengajaran itu telah disebutkan dalam UU nomor 2 Tahun 1989 sebagai berikut.
1.      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk meperoleh pendidikan (pasal 5)
2.      Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
3.      Penerimaan seseorang seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, serta dengan tidak mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 7).
4.      a.) warga negara yang memiliki kelainan fisik dan  atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
b.) warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus (pasal 8 )

 

2.5  Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional dikehendaki haruslah bersifat fungsional, yaitu berfungsi untuk kepentingan kelembagaan masyarakat menuju perkembangan kehidupan bangsa yang menyangkut pengembangan pribadi dan watak bangsa. Sebab keduanya ini merupakan kriteria dasar dalam upaya mewujudkan suatu sisitem pendidikan nasioanl.
Dalam upaya pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber daya manusia adalah yang paling penting dan utama jika dibandingkan dengan perkembangan sumber daya alam, meskipun antara keduanya saling berkaitan dan tidak terpisahkan. Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia pada hakikatnya adalah proses kebudayaan.
Oleh karena itu, pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan yang baik. Untuk itu pendekatan yang dipakai di dalam pendidikan nasional guna mengembangkan kebudayaan adalah pendekatan adalah pendekatan kultural. Pendekatan kultural yaitu usaha-usaha mengadakan perubahan-perubahan menuju kepada keadaan yang lebih baik dengan tetap menjaga keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi manusia dengan masyrakat sekitarnya, yang berhubungan dengan alam, dengan bangsa atau negara lain, dengan Tuhannya, untuk menjangkau kemajuan lahir maupun batin. Pendidikan kultural ini harus memperhatikan perkembangan sejarah dan kemajuan bangsa, dengan memperhatikan ruang lingkup, baik secara nasional, kawasan, maupun internasional.

   




                                                            BAB III

                                                            PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pada umumnya pendidikan nasional ditunjukkan sebagaimana yang tersimpul dan dilukiskan oleh wilds, berikut ini yang artinya
“Nasionalisme dalam pendidikan bertujuan, terutama memelihara dan memuliakan negara. Negara biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan desintegrasi yang terjadi di dalam negara itu

3.2  Saran

Dengan adanya makalah ini penulis berharap kepada pembaca hendaknya makalah ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan dapat menambah wawasan pembaca terutama mengenai materi yang dibahas dalam makalah ini.




DAFTAR  PUSTAKA

Hasbullah.2015.Dasar-dasar Ilmu Pendidikan.Jakarta.Rajawali Pers
Kadir, Abdul.2012.Dasar-dasar Pendidikan.Jakarta.Kencana
Tirtarahardja, Umar.2005.Pengantar Pendidikan.makasar.Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates