MAKALAH
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
“SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA”
DOSEN PENGAMPU: Nurhilaliati M.Ag
OLEH
NAMA
NIM
1. WIRAHADI
KUSUMA
160103078
2. MIRNA
SAHARA
160103070
KELAS : 2.C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
UIN MATARAM
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia ”, yang mana
makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadist
Tarbawi.
Adapun yang kami bahas dalam makalah ini yaitu tentang
sistem pendidikan nasional di Indonesia, dasar dan tujuan pendidikan nasional,
warga negara dan haknya memperoleh pendidikan dan pengembangan kebudayaan dan
pendidikan nasional .
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan,
waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Mataram, 18 April 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakag
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pendidikan
Nasional
2.2 Sistem
Pedidikan Nasional Indonesia
2.3 Dasar
dan Tujuan Pendidikan Nasional
2.4 Warga
Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan
2.5
Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakag Masalah
bisa dikatakan
bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi
cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya
dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita
nasional.
Pendidikan
nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan sosio
kultur, psikologi, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditunjukkan untuk
membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga
disebut dengan kepribadian nasional.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud Pendidikan Nasional Indonesia?
2. Apakah Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
3. Apakah warga negara memiliki hak untuk memperoleh
pendidikan?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk dapat mengetahui dan memahami Sistem Pendidikan
Nasional di Indonesia beserta mengetahui dasar dan tujuan pendiddikan di
Indonesia dan warga negara juga harus mengetahui bahwa mereka mempunyai hak
untuk memperoleh pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pendidikan Nasional
Penddikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan usaha didik agar dapat berperan aktif dan fositif
dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Sistem berasal
dari bahasa Yunani yang berarti hubungan Fungsional yang teratur antara
unit-unit atau komponen-komponen (Musnamar , 1985: 38). Menurut Banathy
(1968:3) Sistem adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara
sengaja, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling
berintraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintegrasi untuk mencapai
suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas no 2 tahun 1989 pasal 1
ayat 2 adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang
berdasarkan pada Pancasila dan UU 1945.
Sistem pendidikan
Nasional (Sisdiknas) sebagaimana tercantum di dalam UUSPN No. 2 tahun1989
pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya
pendidikan nasioanal.
2.2 Sistem Pedidikan Nasional Indonesia
Pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar pada pencapaian tujuan pembangunan Indonesia.
Pasal 31 ayat 2
UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasioanal yang diatur dengan
undang-undang. Hal tersebut berarti bahwa pemerintahan harus menyusun
undang undng tengtang Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang dimaksudkan.
Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila dibidang
pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1. Pembentukan manusia pancasila sebagai pembangunan
yang tinggi kualitasnya dan dapat berdiri sendiri
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa,
dan negara Indonesia yang berwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan
mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran,
paham, dan idiologi yang bertentangan dengan pancasila.
Melalui landasan
pemikiran tesebut , pendidikan nasioanal disusun sebagai usaha sadar
untuk memungkinkan bangsa indonesia memepertahankan kelangsungan hidupnya dan
mengembangkan dirinya secara kontinu atau terus-menerus dari satu generasi ke
generasi berikutnya.
Pendidikan
nasional yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 ini
mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu siste, yaitu:
1. Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan P4.
2. Merupakanan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut
berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahtraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila.
3. Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun maupun jalur
pendidikan luar sekolah;
4. Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah tediri atas tiga
jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi
yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan.
5. Mengatur bahwa kurikulum , peserta didik, dan tenaga
pendidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang
tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar ;
6. Mengatur secara terpusat (sentralisasi) namun
penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak
terpusat (desentralisasi).
7. Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai
tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah.
8. Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkeduduka serta diperlakukan
dengan penggunaan ukuran yang sama.
9. Mengatur bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat memilih kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai
dengan ciri atau kekhususnya masing-masing sepanjang ciri itu tidak
bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan
ideologi bangsa.
10. Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai sert memudahkannya
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Di Indonesia,
dalam peraturan garapan pendidikan nasioanal sekarang paling tidak ada 3
perangkat acuan yang dapat di jadikan rambu-rambu umum bagi implementasi
garapan pendidikan nasioanal tersebut, yaitu GBHN 1993, UU Sistem Pendidikan
Nasioanal Nomor 2 tahun 1989, serta beberapa peraturan pemerintahan yang
mengatur tentang Operasionalisasi Pendidikan yang dimaksud.
Dalam UU Nomor 2 tahun1989 tersebut juga disebutkan antara lain sebagai
berikut;
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, mengajar, atau latihan bagi peranannya pada
masa-masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasioanal adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia yng berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar
1945.
3. Sistem pndidikan nasional adalahh kseluruhan yang terpadu
dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mngembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaka terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan Rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan
deskripsi tujuan pendidikan nasioanl tersebut, kita dapat melihat beberapa
kualifikasi manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki ciri sebagai berikut.
1. Beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa
2. Berbukti pekerti luhur.
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan.
4. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
5. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri.
6. Memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan .
Sementara itu,
menurut TAP MPR No II/MPR /1993 tentan GBHN dipaparkan tujuan pendidikan
Nasional secara lebih luas seperti berikut ini.
“pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertkwa terhadap tuhan yang maha esa berbudi pekerti luhur,
kepribadian, mandiri,maju, tangguh, cerdas,kreatif, trampil, berdisiplin,
beretos kerja, propesional, bertanggng jawab, dan produktif serta sehat jasmani
dan rohani. Pendidikn nasioanl juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetia
kawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan, serta berorientasi masa depan.”
Sebagai
implementasi GBHN 1993 diatas, minimal ada 3 hal yang perlu dijadikan pedoman.
1. Pendidikan harus diarahkan untuk kesejahtraan bangsa
Maknanya adalah
garapan pendidikan nasional, baik yang bersifat formal atau informal harus
merujuk pada terbinanya kesejahtraan rakyat. Lahirnya Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 antara lain memberi arahan kemana
sistem pendidikan nasional akan dikembangkan. Karekteristik atau perubahan
mendasar dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional 1989 adalah berubahnya
kebijakan pendidikan nasional khususnya pendidikan dasar yang pada mulanya
berlangsung 6 tahun menjadi pendidikan dasar 9 tahun. Artinya setiap warga
negara Indonesia minimal berpendidikan SLTP tujuan utamanya sudah jelas, yaitu
untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat melalui sektor pendidikan, khususnya
dalam pengembangan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berkualitas dalam
arti memiliki ketahanan mental religius, jati dirinya sebagai bangsa, kemandirian
kreatif dan inovatif. Oleh sbab itu, optimisme terhembus bahwa kesejahtraan
bangsa akan lebih baik seiring dengan latar belakang pendidikan yang
diperolehnya.
2. Pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja
bagi industrialisasi mendatang.
Disini berarti
keterkaitan yang erat antara sektor pendidikan dengan dunia kerja adalah
sesuatu yang diharapkan kenyataannya memang dalam pembangunan jangka panjang
(PJP) II sekarang ini memberikan penekanan yang setrategis pada pengembangan
sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentang keterkaitan
atau relevansi pendidikan dengan dunia kerja ini bukanlah hal yang baru dalam
pendidikan nasional di Indonesia. Misalnya pada tahun 1968, hasil penelitian
JE. Bebby yang disponsori UNESCO munculkan temuannya tentang masalah yang
berkaitan dengan pemerataan, kuantitatif, masalah kualitas, efisnsi dan
relevansi pendidikan.
3. Pendidikan berfungsi untuk penguasaan IPTEK
Kata kunci pada
era globalisasi seperti sekarang ini, antara lain bagaimana penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi. Realitas menunjukkan bahwa
persaingan-persaingan sekarang sudah terlihat, misalnya dibidang industri yang
sarat teknologi akan lebih unggul. Hal itu sering membuat kita kedodoran dan
kalah langkah dengan industri maju karena ketidak mampuan kita menguasai
teknologi. Karena itulah pendidikan yang berwawasan teknologi perlu mendapatkan
perhatian utama kendatipun tidak lantas meninggalkan dimensi lain seperti
budaya dan humaniora serta penanaman nilai.
2.3 Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Persoalan dasar
dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam
pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan
isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak
didik dibawa.
Adapun Fungsi
pendidikan nasioanl, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu; untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasioanal.
Tujuan Nasional
negara kita jelas termaktub dalam Alinea IV pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia
2. Memajukan kesejahtraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksnakan ketertiban dunia.
Di dalam fungsinya
untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa, pendidikan nasional
berusaha untuk mengembangkan kemampuan mutu dan matrabat kehidupan manusia
Indonesia, memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan,
memantapkan ketahanan nasioanal, serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
berasarkan kebudayaan bangsa dan kebhinnekatunggalikaan.
Berikut ini akan
dikemukaan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
1. Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946;
Tujuan pendidikan
adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini sesui dengan semangat dan
situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, dimana kolonial
Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
2. Menurut UU No. 4 Tahun 1950 (UU pendidikan dan
pengajaran)
Tujuan pendidikan
dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtraan masyarakat dan tanah
air.
3. Menurut ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1966
Tujuan pendidikan
ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yng berjiwa pancasila dan
bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil
dan makmur material dan spritual.
4. Rumusan Tujuan pendidikan menurut Sistem Pendidikan
Nasioanal Pancasila dengan penetapan presiden No. 19 Tahun 1965, yang
berbunyi sebagai berikut.
Tujuan pendidikan
nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari
pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga
negara-negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas
terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spritual
maupun mateial dan yang berjiwa pancasila, yaitu:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
c. Kebangsaan
d. kerakyatan
e. keadilan sosial.
Tujuan pendidikan di
atas ternyata tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya peristiwa G 30
S/PKI maka tujuan pendidikan ini pun ditinggalkan. Dengan dikeluarkannya
ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, maka Keputusan Presiden Nomor 145 dengan
Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasioanal tidak berlaku lagi.
5. Rumusan
Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No. XXVII Tahun 1966
Tujuan pendidikan
ialah membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam ketetapan MPRS
Nomor XXVII tersebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam Bab
II Pasal 3, Pembentukan manusia Pancasila sejati merupakan sesuatu yang sangat
diperlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrinisasi Manipol USDEK,
Pemurnian semangat Pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya Orde Baru.
6. Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan
nasioanal sebagai berikut: Pembngunan dibidang pendidikan didasarkan atas
filsafah negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia
pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat
jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi
dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
7. Menurut TAP MPR Nomor IV/ MPR/ 1978 tentang GBHN Bab IV D
(pendidikan)
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan ,keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
8. Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/ 1983 tentang GBHN
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan dan Keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah
air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri sera bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2.4 Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan
Kebutuhan
akan pendidikan merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri, bahkan semua itu
merupakan hak semua warga negara. Berkenaan dengan ini, di dalam UUD ’45 pasal
31 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa:
“ Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran”.
Dengan demikian,
berarti bahwa hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan
sudah dijamin oleh hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Artinya pihak
manapun tidak dapat merintangi atau menghalangi maksud seseorang untuk belajar
dan mendapatkan pengajaran.
Secara lebih rinci
lagi tentang hak warga negara untuk memperoleh pengajaran itu telah disebutkan
dalam UU nomor 2 Tahun 1989 sebagai berikut.
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
meperoleh pendidikan (pasal 5)
2. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan
dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
3. Penerimaan seseorang seseorang sebagai peserta didik
dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi,
serta dengan tidak mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan
(pasal 7).
4. a.) warga negara yang memiliki kelainan fisik dan
atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
b.) warga negara
yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian
khusus (pasal 8 )
2.5 Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional dikehendaki haruslah bersifat fungsional, yaitu berfungsi untuk
kepentingan kelembagaan masyarakat menuju perkembangan kehidupan bangsa yang menyangkut
pengembangan pribadi dan watak bangsa. Sebab keduanya ini merupakan kriteria
dasar dalam upaya mewujudkan suatu sisitem pendidikan nasioanl.
Dalam upaya
pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber daya manusia adalah yang
paling penting dan utama jika dibandingkan dengan perkembangan sumber daya
alam, meskipun antara keduanya saling berkaitan dan tidak terpisahkan. Dalam
konteks pengembangan sumber daya manusia pada hakikatnya adalah proses
kebudayaan.
Oleh karena itu,
pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
diperlukan pendekatan-pendekatan yang baik. Untuk itu pendekatan yang dipakai
di dalam pendidikan nasional guna mengembangkan kebudayaan adalah pendekatan
adalah pendekatan kultural. Pendekatan kultural yaitu usaha-usaha mengadakan
perubahan-perubahan menuju kepada keadaan yang lebih baik dengan tetap menjaga
keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi manusia dengan masyrakat
sekitarnya, yang berhubungan dengan alam, dengan bangsa atau negara lain,
dengan Tuhannya, untuk menjangkau kemajuan lahir maupun batin. Pendidikan
kultural ini harus memperhatikan perkembangan sejarah dan kemajuan bangsa,
dengan memperhatikan ruang lingkup, baik secara nasional, kawasan, maupun
internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada umumnya
pendidikan nasional ditunjukkan sebagaimana yang tersimpul dan dilukiskan oleh
wilds, berikut ini yang artinya
“Nasionalisme
dalam pendidikan bertujuan, terutama memelihara dan memuliakan negara. Negara
biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya
melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan desintegrasi yang
terjadi di dalam negara itu
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini penulis berharap kepada pembaca
hendaknya makalah ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan dapat menambah
wawasan pembaca terutama mengenai materi yang dibahas dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah.2015.Dasar-dasar
Ilmu Pendidikan.Jakarta.Rajawali Pers
Kadir, Abdul.2012.Dasar-dasar
Pendidikan.Jakarta.Kencana
Tirtarahardja,
Umar.2005.Pengantar Pendidikan.makasar.Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar